Rencana Pengembangan Geopark Dieng

Sumber : Rencana induk Geopark Dieng

Saat ini delineasi Kawasan Geopark Dieng memiliki luas 31.935,74 Ha, kawasan tersebut berpotensi untuk mengalami penambahan pada sisi barat atau area Kabupaten Banjarnegara. Delineasi yang ada saat ini ditetapkan dengan memperhatikan sebaran geosite, cultural site, dan biosite. Geosite tersebut merupakan situs-situs warisan geologi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 62.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu cultural site dan biosite yang ditetapkan juga merupakan warisan yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak pemerintah dan/atau telah dibuktikan melalui kajian-kajian terkait dan dapat pula merupakan situs yang tengah diajukan menjadi warisan budaya atau sejenisnya. Mengingat adanya keragaman yang ada di Kawasan Dataran Tinggi Dieng, maka situs-situs terserbut dimungkinkan untuk bertambah, contohnya adalah pada area barat seperti yang telah disinggung sebelumnya.

Di area yang ditandai dengan warna merah muda (pada peta di bawah) erdapat potensi geodiversitas dan biodiversitas. Sebagai contoh, terdapat potensi air panas Tempuran di Desa Tempuran, Kecamatan Wanayasa yang dapat dikaji dan dikembangkan menjadi geosite. Selain itu terdapat potensi biodiversitas tepatnya teh tepatnya pada area yang berdekatan dengan delineasi saat ini (di area Kebun Teh Pagilaran, Kecamatan Wanayasa) serta kopi arabika Pegunungan Dieng pada sisi selatan di area Pagentan. Dari proses identifikasi awal, penambahan delineasi dapat ditambahkan hingga 7.838,50 Ha dengan memasukkan potensi-potensi tersebut.

Pada dasarnya potensi-potensi tersebut masih selaras dan dapat dijadikan dasar penentuan delineasi menurut Permen PPN/Bappenas Nomor 15 Tahun 2020, akan tetapi hal tersebut belum dapat diakomodasi dalam penyusunan Rencana Induk ini dikarenakan belum terdapat kajian ilmiah yang cukup kuat dan penetapan legal atas potensi-potensi yang telah disebutkan tersebut. Oleh karena itu, untuk pengembangan selanjutnya diperlukan proses identifikasi, pendataan, pengkajian, hingga legalisasi potensi-potensi yang ada agar dapat diakomodasi dalam pengembangan kawasan geopark.

Peta Area Potensi Pengembangan Delineasi Kawasan Geopark Dieng Sumber: Tim Penyusun (2023)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *