Analisis Perbandingan Antara Ketersediaan dan Kebutuhan Lahan dalma kawasan Geopark Dieng

Sumber : Rencana Induk Geopark Dieng

Analisis Perbandingan Antara Ketersediaan dan Kebutuhan Lahan

Di dalam Permen tersebut, lahan diperhitungkan untuk produksi pangan serta tempat hidup manusia. Kemudian untuk produksi pangan tersebut di dalamnya juga memuat kebutuhan akan data peroduksi, harga satuan, dan nilai produksi seluruh komoditas yang ada baik pertanian, perkebuhan, kehutanan, peternakan, maupun perikanan. Dalam hal ini perlu dilakukan penyesuaian perhitungan karena data-data tersebut belum tersedia secara optimal di kedua kabupaten. Selain itu, berdasarkan analisis ekonomi khususnya mengenai Location Quotient serta analisis penggunaan lahan diketahui bahwa saat ini produksi lapangan usaha terkait pertanian di kedua kabupaten tersebut terbilang baik, beberapa komoditas yang ada di kawasan tersebut juga menjadi unggulan pada level kabupaten, lahan yang tersedia pun mendominasi dan dapat dibuktikan ketika kita melakukan kunjungan lapangan.

Atas dasar temuan tersebut, analisis daya dukung ini akan lebih difokuskan pada analisis daya dukung untuk wilayah terbangun atau lahan terbangun. Pendekatan yang akan digunakan dalam bagian ini juga telah digunakan oleh berbagai daerah dalam perhituungan daya dukung serta dimuat pada halam ketujuh buku Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) (Brontowiyono, 2016). Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut.

DDLB = (α x Lw)/LTb LTb = LB + LTp

Dengan keterangan:

DDLB : Daya dukung lahan untuk bangunan,

Lw        : Luas wilayah (Ha),

α          : Koefisien luas lahan terbangun maksimal, LTb      : Luas lahan terbangun (Ha),

LB        : Luas lahan bangunan (Ha), dan

LTp   : Luas lahan untuk infrastruktur terbangun (Ha).

Untuk perhitungan tersebut terdapat proxy atau penyesuaian yang dilakukan tim penyusun. Rincian penyesuaian tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut.

  1. Selain dikarenakan keterbatasan data, tim penyusun dapat menginterpretasikan bahwa perhitungan “(α x Lw)” atau koefisien luas lahan terbangun maksimal dikali dengan luas wilayah pada dasarnya dilakukan untuk mengetahui area maksimal yang diperkenankan untuk dibangun. Pada dasarnya definisi tersebut telah dicakup di dalam definisi “Kawasan Permukiman” yang diatur di dalam RTRW. Oleh karena itu, nilai “(α x Lw)” digantikan dengan

nilai luas lahan Kawasan Permukiman di dalam RTRW kedua kabupaten pada kawasan

geopark tersebut.

  • Saat ini LTb belum dapat diidentifikasi secara terperinci per persil atau kaveling bangunan, oleh karena itu data tersebut diasumsikan menggunakan data tutupan lahan permukiman yang diperoleh berdasarkan interpretasi area terbangun dengan basis olahan citra pada tahun 2017 dan dikonfirmasi ulang pada tahun 2023.

Atas dasar penyesuaian tersebut, maka daya dukung tersebut dapat dihitung pula dengan rumus sebagai berikut. Rumus berikut akan diikuti dengan tabel rincian hasil perhitungannya.

DDLB = Luas Kawasan Permukiman dalam RTRW/Luas tutupan lahan permukiman

Tabel 1.10 Perhitungan Daya Dukung Lingkungan Terbangun

JenisDeskripsiLuas (Ha)Total Luas (Ha)DDLB
Tutupan lahanPermukiman segmen1.281,752.246,372.246,37/ 3.964,44
permukimanBanjarnegara  = 1,76
 Permukiman segmen Kabupaten Wonosobo964,63  
Kawasan PermukimanKawasan Permukiman Perdesaan segmen1.049,913.964,44 
RTRWKabupaten Banjarnegara   
 Kawasan Permukiman Perkotaan segmen Kabupaten855,53  
 Banjarnegara   
 Kawasan Permukiman Perdesaan segmen747,62  
 Kabupaten Wonosobo   
 Kawasan Permukiman Perkotaan segmen Kabupaten1.311,38  
 Wonosobo   

Sumber: Analisis Tim Penyusun (2023)

Dari hasil perhitungan tersebut diperoleh nilai 1,76. Menurut Brontowiyono (2016) terdapat tiga kelas daya dukung lahan terbangun tersebut, yaitu jika DDLB < 1 maka dapat diinterpretasikan daya dukung terlampaui atau termasuk kategori buruk, jika DDLB 1-3 maka dapat diinterpretasikan daya dukung tidak terlampaui namun bersyarat atau termasuk kategori sedang, dan jika DDLB >3 maka dapat diinterpretasikan daya dukung tidak terlampaui dan termasuk kategori baik. Dengan demikian, dengan nilai 1,76 maka daya dukung di kawasan tersebut dapat disimpulkan tidak terlampaui walaupun pada kategori sedang. Meski demikian, dikarenakan nilainya lebih dari setengah batas ambang (3, sehingga nilai setengahnya adalah 1,5) maka dapat dikatakan meskipun sedang namun kecenderungannya menuju baik. Dari temuan tersebut diketahui bahwa kawasan yang ada mampu untuk menampung kegiatan terbangun masyarakat saat ini namun ke depannya perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi alih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga kategori sedang tersebut tidak menurun menjadi buruk.

Kepemilikan Lahan

Lahan menjadi suatu hal yang krusial dan penting. Kepemilikan tanah sebagai salah satu kunci perizinan pembangunan perlu dibahas untuk melihat bagaimana kondisi kepemilikan lahan di lapangan, serta merencanakan pembangunan kedepannya. Kementerian ATR/BPN periode 2019 – 2024 melalui kebijakan Reforma Agraria-nya berkomitmen untuk memberikan kejelasan hak atas tanah yang diberikan untuk pribadi. Dengan upaya ini kedepannya konflik atas tanah dapat diminimalisir dan mampu menicptkan sinergi antara penyelenggaraan tata ruang dan juga pertanahan. Geopark Dieng yang didominasi oleh lahan pertanian dan juga kawasan Hutan Lindung penting untuk dilihat bagaimana pola kepemilikan atas tanahnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran terkait status tanah yang ada di Geopark Dieng agar kedepannya apabila ingin dilakukan pembangunan dan pelaksanaan teknis di lapangan, hal-hal seperti sengketa lahan tidak terjadi. Karena didominasi oleh Penggunaan lahan lindung, kepemilikan lahan di Geopark Dieng banyak yang tidak teridentifikasi atau memiliki hak kosong yang dikelola oleh negara. Selain kepemilikan dengan status hak kosong, terdapat hak guna bangunan, hak milik, hak pakai dan juga hak wakaf. Untuk mengetahui komposisi dan persebaran kepemilikan lahan di Geopark Wonosobo, berikut adalah peta dan juga perhitungan komposisi dari kepemilkan lahan di Geopark Wonosobo.68

Gambar 1.23 Peta Kepemilikan Lahan Geopark Dieng

Sumber: ATR/BPN Kabupaten Wonosobo & Banjarnegara diolah Tim Penyusun (2023)

Kepemilikan lahan yang dilakukan penampilan data secara spasial memperlihatkan persebaran yang beragam dan cenderung masih memiliki petak tanah yang kosong. Sebagai penjelasan awal,

pengumpulan data kepemilikan lahan oleh ATR/BPN memang hingga saat ini masih terus dilakukan, jadi data ini memang belum sepenuhnya selesai. Pengumpulan data dilakukan melalui Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memungkinkan adanya pelaporan dari masyarakat yang belum memiliki sertifikat yang kemudian didaftarkan melalui Badan ATR/BPN di masing-masing daerah. Itulah mengapa masih banyak lahn yang belum terdaftar, mengingat program ini berlangsung beriringan dengan adanya visi reforma agararia oleh Kementerian ATR/BPN. Pesebaran lahan yang bertipe hak milik dan kosong memiliki dominasi dibandingkan dengan tanah dengan status hak yang lain di setaip kawasan yang ada di Geopark. Kemudian apabila dilihat dari overlay antara kawasan inti geosite, tanah bertipe hak milik memang masih ditemukan di beberapa lokasi site, namun tidak semua site memiliki status yang sama.

Kerucut Vulkanik Nagasari menjadi geological-site yang paling unik diantara geological-site lainnya karena banyak memiliki kepemilikan lahan hak milik, padahal kawasan tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung apabila merujuk pada Rencana Tata Ruang-nya. Berikut adalah grafik yang menunjukan perbedaan luasan antara tipe hak dalam kepemilikan lahan Kawasan Geopark

Tak Terdaftar

19070.79

Kosong   4348.50  
Hak Wakaf   12.67  
Hak Pakai 385.72  
Hak Milik     7833.72  
Hak Guna Bangunan   284.36        

 Series1

Gambar 1.24 Graik Kepemilikan Lahan berdasarkan Tipe Hak

Sumber: ATR/BPN Kabupaten Wonosobo & Banjarnegara diolah Tim Penyusun (2023)

Seperti yang dijelaskan pada paragraf sebelumnya, bahwa program PTSL masih terus berlangsung hingga saat ini, maka dari itu tidak menutup kemungkinan apabila akan terjadi perubahan dari lahan yang belum/tak terdatar menjadi terdaftar ataupun dari hak tanah berstatus kosong menjadi status hak lainnya. Apabila dilihat jumlah besarannya. Lahan Tak Terdaftar di kawasan geopark memiliki luasan sebesar 19.070 ha, dilanjutkan dengan kepemilikan hak milik sebesar 7.833,72 ha dan kepemilikan kosong sebesar 4.348,5 ha.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *