Sarana Persampahan di Wilayah Geopark Dieng

Sumber : Rencana Induk Geopark Dieng

Sampah menjadi permasalahan dari puluhan tahun lalu di Kawasan Dieng dan sekitarnya. Pengunjung kerap kali mengeluhkan mengenai sampah tersebut sebab tidak jarang pengunjung menjumpai sampah di sekitar destinasi wisata. Salah satu yang dapat terbilang parah adalah pada 200 m dari Kawah Sikidang yang ditetapkan sebagai bagian dari geosite pula. Pada area tersebut sampah ditumpuk pada lahan PT. Perhutani, tepatnya berada pada Desa Dieng Kulon, Kecamatan Batur, segmen Kabupaten Banjarnegara. Permasalahan tersebut memunculkan adanya gangguan visual dan bau sehingga mengurangi kenyamanan lingkungan. Kondisi diperparah dengan adanya prediksi bahwa 3-4 tahun ke depan sarana persampahan pada kawasan PT. Perhutani tersebut sudah tidak mampu menampung timbulan sampah lagi, hal tersebut diungkapkan oleh kepala desa setempat pada berita Detik.com.

Penyebab permasalahan sampah tersebut terjawab dari peta draft RTRW kedua kabupaten yang menunjukkan bahwa belum ada sarana pengolahan dan pengelolaan sampah existing di dalam kawasan geopark tersebut. Sebenarnya per awal tahun 2023 telah dibangun satu Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dewanata Dieng di Desa Dieng Kulon tersebut, akan tetapi fasilitas tersebut belum diakomodasi dalam peta RTRW karena terbilang baru, pembangunannya pun diinisiasi bukan oleh pemerintah setempat melainkan oleh Bank Indonesia. Pembangunan TPST tersebut merupakan progres yang sangat baik dan dapat bermanfaat untuk meminimalisasi tumpukan sampah di sekitar destinasi wisata, akan tetapi masih diperlukan fasilitas lainnya untuk mengatasi permasalahan sampah di seluruh bagian Kawasan Geopark Dieng.

Di dalam draft RTRW dari kedua kabupaten terdapat beberapa rencana pembangunan sarana pengolahan sampah. Pada segmen Kabupaten Banjarnegara akan dibangun satu buah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang diindikasikan berlokasi di Desa Susukan, Kecamatan Wanayasa sehingga akan disebut juga dengan TPA Wanayasa. Kemudian pada segmen Kabupaten Wonosobo akan dibangun tiga (3) TPST dan tiga (3) Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R). TPST tersebut diindikasikan berada di Desa Menjer, Kecamatan Garung serta Desa Sembungan dan Jojogan di Kecamatan Kejajar. Sementara itu TPS3R diindikasikan berada di Desa Kalibeber, Kecamatan Mojotengah; Desa Garung, Kecamatan Garung; dan Desa Tieng, Kecamatan Kejajar. Sebaran sarana tersebut dapat dilihat pada peta di bawah. Ke depannya pembangunan dan pengembangan sarana-sarana tersebut perlu diperhatikan agar tidak memicu adanya gangguan kepada lingkungan. Jalur pengangkutan juga perlu untuk direncanakan secara lebih detail mengingat jalan-jalan di kawasan tersebut memiliki lebar yang tergolong sempit serta morfologinya cenderung mengikuti topografi sehingga banyak terdapat tanjakan-turunan dan juga belokan tajam.

Peta Sarana Persampahan Catatan: Sebaran Geosite Dijelaskan Lebih Lanjut pada 2.2.1. Sebaran Situs Geopark Sumber: Draft RTRW Kabupaten Banjarnegara dan Wonosobo Per Tahun 2023, Diolah Tim Penyusun, 2023

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *