RTRW Kabupaten Banjarnegara
Sumber : Rencana Induk Geopark Dieng
Pada Dokumen RTRW Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Banjarnegara ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), lalu di dalam Draft Raperda RTRW Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023-2043 hal tersebut diperinci sehingga Kawasan Perkotaan Banjarnegara yang menjadi PKL Provinsi Jawa Tengah ialah Kawasan Perkotaan Banjarnegara dan Kawasan Perkotaan Klampok. Sementara itu, Kecamatan Batur sebagai lokasi dalam pengembangan Geopark Dieng tidak termasuk kedalam Kawasan Perkotaan Banjarnegara, namun Kecamatan Batur diarahkan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK). Sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), Kecamatan Batur ditunjang oleh berbagai infrastruktur dan prasarana seperti Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan Batur-Dieng dan daerah dengan batas Kabupaten Wonosobo melalui Kecamatan Batur, Jalan Lokal Primer, pengembangan terminal Tipe C, PLTP, Jaringan distribusi tenaga listrik, TPS3R, TPST, pengembangan jalur evakuasi bencana gunung berapi, dan Jaringan drainase sekunder.
Dalam Draft Raperda RTRW Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023-2043, terdapat penetapan kawasan peruntukan pariwisata yang terbagi menjadi kawasan pariwisata alam, budaya, dan buatan. Kawasan Dataran Tinggi Dieng yang masuk kedalam administrasi Kabupaten Banjarnegara ditetapkan sebagai kawasan pariwisata alam. Selain itu, terdapat penjelasan mengenai kawasan strategis provinsi yang terletak di Kabupaten Banjarnegara yaitu penetapan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya berupa Kawasan Candi Dieng dan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi Kawasan Dataran Tinggi Dieng. Sejalan dengan RTRW Provinsi Jawa Tengah, Komplek Candi Dieng di Kecamatan Batur ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya yang perlu dilindungi. Dapat diketahui bahwa terdapat 13 geosite yang berada di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara sehingga penetapan kawasan strategis pada Kawasan Dataran Tinggi Dieng di Kabupaten Banjarnegara dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam perencanaan kawasan tersebut.
Pada arahan pola ruang Draft Raperda RTRW Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023-2043 yang meliputi Kawasan Geopark Dieng dari sisi Kabupaten Banjarnegara memiliki arahan pola ruang yang cukup beragam. Namun jika dapat diambil kesimpulan, lokasi Geopark Dieng yang berada di Kabupaten Banjarnegara didominasi pada kawasan budidaya seperti kawasan hortikultura dan kawasan perkebunan. Secara spasial Rencana Pola Ruang Kabupaten Banjarnegara dapat dilihat pada Gambar 2.1 di bawah ini.
Peta Rencana Pola Ruang Tahun 2023-2043 Kabupaten Banjarnegara Sumber: Pemda Kabupaten Banjarnegara, diolah Tim Penyusun (2023)
Rencana Pola Ruang yang direncanakan oleh Kabupaten Banjarnegara pada kawasan Geopark Dieng didominasi oleh Kawasan Perkebunan dengan luas 7.846,78 ha. Selain itu, Kawasan Hortikulura yang tersebar di Dataran Tinggi Dieng bagian utara juga menjadi kawasan kedua terbesar yang memiliki luasan 3.672,56 ha. Sementara itu, kawasan yang memiliki luasan terkecil pada Rencana Pola Ruang Kabupaten Banjarnegara di kawasan Geopark Dieng adalah kawasan Cagar Budaya dengan luasan sebesar 35,46 ha. Meskipun didominasi oleh kawasan budi daya, arahan Rencana Pola Ruang Kabupaten Banjarnegara di kawasan geopark juga memiliki kawasan lindung. Kawasan lindung tersebut diantaranya adalah Kawasan Hutan Lindung (420,80 ha), Cagar Alam (48,58 ha), Badan Air (44,29 ha), Kawasan Perlindungan Setempat (102,54 ha) dan Kawasan Cagar Budaya (35,46 ha). Khusus pada geosite yang ada di Geopark Dieng sisi Banjarngara, enam dari 13 Geosite yang ada di Geopark Dieng segmen Kabupaten Banjarnegara sebagian delineasi kawasannya termasuk pada kawasan lindung. Dengan adanya kondisi tersebut pengaturan lahan pada perencanaan kawasan Geopark Dieng perlu dilakukan guna mendukung Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangnya. Selanjutnya kegiatan yang boleh dilakukan, boleh dilakukan bersyarat, dan dilarang diatur dalam ketentuan umum zonasi pada Draft Raperda RTRW Kabupaten Banjarnegara 2023 – 2043. Ketentuan umum zonasi juga dapat digunakan sebagai dasar perencanaan Geopark Dieng kedepannya dalam sisi tata ruang agar tercipta keselarasan antara rencana tata ruang dan rencana pengelolaan geopark.
Tabel 2.1 Ketentuan Umum Zonasi Rencana Pola Ruang di Geosite Kabupaten Banjarnegara
No | Geosite | Rencana Pola Ruang | Diperbolehkan | Diperbolehkan Bersyarat | Dilarang |
1 | Telaga Merdada (17,45 ha) | Badan Air | kegiatan pemeliharaan dan kegiatan konservasi untuk melestarikan Badan Air; kegiatan pembangunan Jembatan dan Bangunan Sumber Daya Air; dankegiatan pembangunan yang mempunyai tujuan strategis seperti ketenagalistrikan | kegiatan pariwisata alam, kegiatan pertambangan, kegiatan pendidikan, dan penelitian tanpa mengubah bentang alam; dan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan perikanan dengan tidak mengurangi fungsi lindung dan merusak kelestarian Badan Air | kegiatan pertambangan yang berada di Badan Air yang merupakan Kawasan pariwisata; kegiatan yang berpotensi mengganggu bentang alam, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian lingkungan hidup; dan kegiatan yang dapat mengurangi luasan Badan Air. |
2 | Komplek Curug Sirawe Bitingan (0,87 ha) Komplek Gunung Nagasari (166,18 ha) Komplek Gunung Pangonan (38,47 ha) Komplek Kawah Sikidang (42,48 ha) Telaga Merdada (0,19 ha) | Kawasan Hutan Lindung | Kegiatan konservasi Kawasan Hutan Lindung | kegiatan penghijauan dengan jenis tanaman yang mendukung fungsi Kawasan;kegiatan yang memperhatikan perubahan iklim;Pemanfaatan Ruang untuk wisata alam tanpa mengurangi fungsi lindung; kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; pemanfaatan hasil hutan yang bukan berupa kayu, kulit, dan daun; dan kegiatan penebangan untuk kepentingan peningkatan kualitas vegetasi. | Kegiatan yang berpotensi mengurangi luas Kawasan hutan dan tutupan vegetasi. |
No | Geosite | Rencana Pola Ruang | Diperbolehkan | Diperbolehkan Bersyarat | Dilarang |
3 | Komplek Gunung Pangonan (19,95 ha) Telaga Diringo (27,89 ha) | Cagar Alam | Pemanfaatan Ruang untuk wisata alam, penelitian dan pengembangan, serta ilmu pengetahuan; dankegiatan pelestarian keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya di dalam Kawasan cagar alam. | Pengembangan sistem jaringan prasarana yang tidak mengurangi fungsi lindung dan merusak kelestarian Cagar Alam. | Kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan budi daya yang merusak status dan fungsi konservasi. |
4 | Telaga Merdada (9,20 ha) | Kawasan Perlindungan Setempat | N/A | N/A | N/A |
5 | Sektor Graben Pager Kandang (18,07 ha) Telaga Diringo (0,26 ha) | Kawasan Hutan Produksi Terbatas | Kegiatan pengembangan Hutan Produksi Terbatas secara berkelanjutan; dan 2. kegiatan penghijauan dan rehabilitasi Hutan Produksi Terbatas. | Kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan; dan Pendirian bangunan untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan dengan tidak merusak fungsi Kawasan. | Kegiatan budi daya yang mengurangi luas hutan dan menimbulkan gangguan lingkungan; kegiatan yang dapat merusak Hutan Produksi Terbatas; dankegiatan penebangan hutan tanpa izin dari instansi yang berwenang. |
No | Geosite | Rencana Pola Ruang | Diperbolehkan | Diperbolehkan Bersyarat | Dilarang |
6 | Komplek Curug Sirawe Bitingan (0,05 ha) Kawah Sileri (13,04 ha) Komplek Gunung Nagasari (0,16 ha) Komplek Kawah Candradimuka (0,67 ha) Sektor Graben Pager Kandang (0,57 ha) Sumur Jalatunda (2,27 ha) Telaga Diringo (0,14 ha) Telaga Merdada (44,06 ha) | Kawasan Hortikultura | pengembangan budi daya tumpang sari dengan perkebunan, perikanan, peternakan, dan kehutanan;pembangunan sarana dan prasarana Wilayah;Pemanfaatan Ruang untuk permukiman petani;pendirian rumah tunggal; danpembangunan kegiatan agroindustri. | Pemanfaatan Ruang untuk keperluan perluasan industri yang berbatasan langsung dengan Kawasan Peruntukan Industri dengan memperhatikan kaidah pelestarian lingkungan hidup; kegiatan industri, peternakan, pariwisata, dan penelitian dengan syarat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sebagai lokasi relokasi bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan kegiatan pertambangan maupun pengolahannya dengan tetap memperhatikan kaidah pelestarian lingkungan hidup. | |
7 | Kawah Sinila (2,57 ha) Kawah Timbang (1,07 ha) Komplek Curug Merawu (32,37 ha) Komplek Gunung Nagasari (9,27 ha) Telaga Diringo (0,03 ha) | Perkebunan | pengembangan budi daya tumpang sari dengan hortikultura, peternakan, perikanan, dan kehutanan;kegiatan pendukung kegiatan perkebunan; dankegiatan permukiman eksisting. | sebagai lokasi relokasi bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kegiatan industri, pariwisata, dan penelitian dengan syarat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; kegiatan pertambangan maupun pengolahannya dengan tetap memperhatikan kaidah pelestarian lingkungan hidup; danpengembangan sarana dan sistem jaringan prasarana yang tidak | peremajaan secara bersamaan untuk mengurangi erosi lapisan atas tanah; dankegiatan yang dapat merusak fungsi lahan dan kualitas tanah. |
No | Geosite | Rencana Pola Ruang | Diperbolehkan | Diperbolehkan Bersyarat | Dilarang |
berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup. | |||||
8 | Sumur Jalatunda (0,02 ha) | Permukiman Perdesaan | pengembangan permukiman dengan intensitas bangunan berkepadatan rendah-sedang;penyediaan Ruang Terbuka Hijau dan/atau Ruang terbuka non hijau; pembangunan papan petunjuk dan jalur evakuasi bagi Kawasan permukiman yang memiliki potensi bencana;pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai skalanya; danpenyediaan sarana dan prasarana permukiman lainnya. | kegiatan budi daya pertanian, perikanan dan peternakan pada pekarangan dengan syarat tidak mengganggu kenyamanan, kesehatan, keselamatan, kualitas hidup Masyarakat dan tidak mencemari lingkungan; kegiatan industri dan pariwisata dengan tidak mengganggu fungsi utama Kawasan; kegiatan pertambangan dengan memperhatikan peraturan teknis pertambangan;pemanfaatan air baku dari air permukaan tanpa merusak ekosistem di sekitarnya; dan Pemanfaatan Ruang untuk keperluan perluasan industri yang berbatasan langsung dengan Kawasan Peruntukan Industri dengan tidak mengganggu fungsi utama Kawasan. | kegiatan budi daya yang akan mengganggu fasilitas sosial dan fasilitas umum. |