Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah
Sumber : Rencana Induk Geopark Dieng
Rencana pengembangan pariwisata di Provinsi Jawa Tengah telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-2027. Visi pembangunan kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-2027 sesuai dengan yang ada di dalam dokumen tersebut adalah “Terwujudnya Jawa Tengah sebagai Destinasi Pariwisata Utama”. Dalam mewujudkan visi pembangunan kepariwisataan nasional ditempuh melalui empat misi pembangunan kepariwisataan provinsi dengan pengembangan meliputi:
- Destinasi pariwisata yang mempunyai keunikan lokal, aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, berwawasan lingkungan, meningkatkan pendapatan masyarakat daerah;
- Pemasaran pariwisata yang efektif, sinergis, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah;
- Industri pariwisata yang berdaya saing, menggerakkan kemitraan usaha, bertanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan alam dan sosial budaya; dan
- Organisasi pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, optimalisasi pelayanan dan mekanisme operasional yang efektif dan efisien dalam rangka mendorong terwujudnya pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan.
- Pemasaran pariwisata yang efektif, sinergis, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah;
Adapun dalam mewujudkan misi kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah, terdapat tujuan dari pembangunan kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah dengan rincian sebagai berikut.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata;
- Mengkomunikasikan DPP dengan menggunakan media pemasaran secara efektif, efisien dan bertanggungjawab;
- Mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian nasional; dan
- Mengembangkan lembaga kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan industri pariwisata secara profesional.
Sasaran pembangunan kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut.
- Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara;
- Jumlah pergerakan wisatawan nusantara;
- Jumlah penerimaan devisa dari wisatawan mancanegara;
- Jumlah pengeluaran wisatawan nusantara; dan
- Produk Domestik Bruto di bidang Kepariwisataan.
Arah pembangunan kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan dengan arah sebagai berikut.
- Berdasarkan prinsip Pembangunan Kepariwisataan yang berkelanjutan;
- Orientasi pada upaya peningkatan pertumbuhan, peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, serta pelestarian lingkungan;
- Tata kelola yang baik;
- Cara terpadu, lintas sektor, lintas daerah, dan lintas pelaku; dan
- Mendorong kemitraan sektor publik dan privat.