Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo

Sumber : rencana InduK Geopark Dieng

 

Pengembangan pariwisata di Kabupaten Wonosobo telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2032. Visi pembangunan kepariwisataan Kabupaten Wonosobo tahun 2017- 2032 ialah “Terwujudnya Pariwisata yang Asri, Nyaman, Bermartabat dan Berkelanjutan”. Dalam mewujudkan visi tersebut, terdapat empat misi pembangunan kepariwisataan Kabupaten Wonosobo dengan rincian sebagai berikut.

  1. Mengembangkan destinasi pariwisata yang aman, nyaman, menarik, aksesibel, berwawasan lingkungan, berbudaya, meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
    1. Mengembangkan pemasaran pariwisata yang koordinatif, integratif, sinergis, efektif, efisien, beretika dan menjujung nilai-nilai religius dan sopan santun dalam meningkatkan kunjungan wisata.
      1. Mengembangkan industri pariwisata yang kreatif, inovatif, efisien, berdaya saing, kredibel, kemitraan antar sektor yang sinergis dan bertanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya.
      1. Membangun kelembagaan dan tata kelola kepariwisataan yang mendorong terwujudnya destinasi pariwisata yang asri dan berkelanjutan, industri pariwisata yang kreatif dan inovatif, dan pemasaran pariwisata yang beretika dan berdaya saing.

Dalam mewujudkan keempat misi kepariwisataan di Kabupaten Wonosobo, terdapat tujuan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Wonosobo dengan rincian sebagai berikut.

  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas daya tarik destinasi pariwisata untuk meningkatkan kunjungan wisata, pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat dengan tetap memelihara kelestarian lingkungan dan kebudayaan daerah.
  • Mengkomunikasikan citra pariwisata dengan menggunakan media pemasaran yang efektif, efisien, beretika dan berbudaya untuk meningkatkan apresiasi pariwisata sehingga mampu menarik kunjungan dan kunjungan ulang wisatawan.
  • Mewujudkan industri pariwisata yang kreatif dan inovatif sehingga mampu menggerakkan perekonomian daerah melalui peningkatan investasi di bidang pariwisata, kerja sama antarusaha pariwisata, memperluas lapangan kerja, dan melaksanakan upaya-upaya untuk mendukung pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Membentuk lembaga kepariwisataan dan tata kelola yang mampu mensinergikan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata dan pemasaran pariwisata.

Terdapat prinsip-prinsip dalam pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Wonosobo dengan rincian sebagai berikut.

  1. Menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan.
  2. Menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya dan kearifan lokal.
  3. Memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan dan proporsionalitas.
  4. Memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup.
  5. Memberdayakan masyarakat setempat.
  6. Menjamin keterpaduan antar sektor, antar daerah, antara pusat, provinsi dan kabupaten, antara kabupaten dan desa yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah serta keterpaduan antar pemangku kepentingan.
  7. Mematuhi kode etik keparisiwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang kepariwisataan.
  8. Memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sasaran pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Wonosobo dijelaskan dengan rincian sebagai berikut.

  1. Jumlah kontribusi sektor Pariwisata pada Pendapatan Asli Daerah.
  2. Jumlah kontribusi sektor Pariwisata pada PDRB.
  3. Jumlah Kunjungan Wisatawan Nusantara.
  4. Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara.
  5. Rata-rata Lama Tinggal Wisatawan Nusantara.
  6. Rata-rata Lama Tinggal Wisatawan Mancanegara.
  7. Jumlah bidang ekonomi kreatif.
  8. Prosentase komunitas kreatif yang terfasilitasi dalam ruang atau arena kreasi.
  9. Prosentase orang kreatif yang menjadi wirausaha.
  10. Prosentase produk kreatif yang terfasilitasi dalam pameran.

Arah pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Wonosobo meliputi pembangunan kepariwisataan Kabupaten Wonosobo dilaksanakan dengan arah sebagai berikut.

  1. Berdasarkan prinsip pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan.
  • Berorientasi pada upaya peningkatan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, pendapatan daerah serta pelestarian lingkungan.
  • Tata kelola yang baik.
  • Secara terpadu lintas sektor, lintas daerah, dan lintas pelaku.
  • Mendorong kemitraan sektor publik, privat dan akademisi.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo membagi perwilayahan Destinasi Pariwisata Kabupaten (DPK) menjadi enam dengan salah satu DPK ialah DPK Dieng dan sekitarnya yang meliputi Kecamatan Kejajar, Kecamatan Garung, Kecamatan Watumalang, sebagian Kecamatan Mojotengah yang terdiri atas Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK) Kejajar–Garung dan sekitarnya dan KSPK sebagian Mojotengah–Watumalang dan sekitarnya. Sementara itu, dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dijelaskan bahwa arah kebijakan pembangunan DPK Dieng dan sekitarnya memiliki tema pengembangan wisata alam, wisata agro, heritage, edukasi, dan minat khusus. Dalam program pengembangan destinasi pariwisata di Kabupaten Wonosobo, Pemerintah Kabupaten Wonosobo menetapkan salah satu kegiatannya yaitu kajian dan pengembangan Geopark Dieng. Dengan adanya kegiatan tersebut, maka dokumen ini dapat menjadi salah satu dasaran dalam penyusunan Rencana Induk Geopark Dieng.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *