Latar Belakang Inisiasi Geopark Dieng
Sumber : Rencana Induk Geopark Dieng
Indonesia memiliki banyak warisan geologi dan juga warisan keanekaragaman hayati serta budaya yang tersebar di seluruh wilayah nusantara yang berpotensi untuk dapat dikembangkan menjadi geopark atau taman bumi berkelas internasional. Geopark atau taman bumi merupakan sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Culture Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya. Selain beberapa hal tersebut, pengembangan geopark juga merupakan salah satu upaya dalam menjawab tantangan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.
Dalam suatu kawasan geopark, terdapat pemanfaatan warisan geologi yang memiliki kaitannya dengan warisan alam serta warisan budaya daerah setempat untuk dapat meningkatkan kesadaran serta pemahaman mengenai permasalahan utama yang dihadapi oleh masyarakat di sekitar kawasan geopark, seperti pemakaian sumber daya alam secara berkelanjutan, pengurangan dampak perubahan iklim, dan pengurangan risiko bencana alam. Keberadaan geopark juga dapat menjadi wadah dalam memperkenalkan identitas daerah sekitar kawasan geopark yang dapat menumbuhkan rasa bangga dan rasa memiliki bagi masyarakat setempat. Dengan adanya geopark yang memiliki fungsi sebagai geowisata dan perlindungan terhadap sumber daya geologi, maka diharapkan terciptanya kegiatan usaha lokal yang inovatif, membuka lapangan kerja, dan memfasilitasi pelatihan berkualitas tinggi yang dapat merangsang pertumbuhan sumber-sumber pendapatan baru bagi masyarakat sekitar. Untuk memberikan panduan strategis secara jangka panjang dalam pengembangan suatu geopark, maka diperlukan adanya penyusunan Rencana Induk Geopark.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, ditetapkan bahwa Indonesia ditargetkan memiliki 12 Geopark Global yang ditetapkan oleh The United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO). Pengembangan geopark merupakan salah satu instrumen dalam pembangunan daerah yang mengedepankan nilai-nilai keberlanjutan serta upaya peningkatan ekonomi dengan cara menciptakan nilai tambah dari kekayaan alam dan budaya utamanya untuk mensejahterakan masyarakat lokal dan melestarikan alam sekitar. Penyusunan Rencana Induk Geopark juga merupakan suatu langkah penting dalam pengembangan geopark untuk menciptakan panduan strategis jangka panjang. Latar belakang penyusunan Rencana Induk Geopark juga melibatkan beberapa faktor yang dapat mendorong kebutuhan untuk merumuskan arah dan prioritas dalam pengembangan geopark. Beberapa faktor tersebut di antaranya seperti pengelolaan yang terpadu, peningkatan kepedulian lingkungan, pengelolaan
wisata yang berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat, kerja sama dan pendanaan, pengenalan nilai budaya, pembangunan wilayah, serta pengenalan ilmiah dan edukasi.
Saat ini, penyusunan Rencana Induk Geopark atau Taman Bumi menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Kawasan Dataran Tinggi Dieng menjadi salah satu kawasan yang memiliki potensi yang sesuai untuk dikembangkan menjadi geopark. Kawasan Dataran Tinggi Dieng memiliki keunggulan dari segi geodiversity, biodiversity, serta culture diversity. Pengembangan tersebut didukung dengan penetapan Kawasan Dieng sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional sehingga dalam pengembangannya menjadi perhatian berbagai pihak atau stakeholder mulai dari skala daerah hingga nasional. Dalam pengembangan Geopark Dieng ini, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo didukung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sehingga dapat bersinergi untuk mendukung pengembangan geopark. Selain itu, Deputi Kemaritiman dan SDA Kementerian PPN/Bappenas selaku Ketua Komisi Perencanaan Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI) berperan dalam mengawal proses perencanaan hingga memberikan rekomendasi persetujuan substansi rencana induk dan memfasilitasi proses penyusunan Rencana Induk Geopark Dieng agar dokumen yang disusun dapat berkualitas, implementatif, sinkron dengan rencana pembangunan, dan dengan melalui proses kolaboratif. Dalam mewujudkan Kawasan Dataran Tinggi Dieng untuk menjadi kawasan geopark, maka diperlukan Rencana Induk Geopark Dieng yang nantinya dapat memberikan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder dalam bersinergi dan berkolaborasi untuk melaksanakan aksi-aksi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan alam dan budaya, serta pembangunan daerah Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Wonosobo khususnya daerah Kawasan Dataran Tinggi Dieng.