Ragam Skema Pembiayaan Geopark Dieng

Sumber : Rencana Induk Geopark Dieng

Pengembangan Geopark Dieng dapat menggunakan beberapa skema atau sumber pembiayaan baik yang bersumber dari anggaran pemerintah, swasta, atau lembaga lainnya. Berikut penjelasan lebih lanjut skema pembiayaan Geopark Dieng.

1.    Pembiayaan Pemerintah

Pembiayaan yang bersumber dari pendapatan Negara. Adapun pendapatan negara berasal dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah. Dari berbagai sumber tersebut Pembiayaan Pemerintah untuk penyelenggaraan Geopark Dieng dapat bersumber dari:

  1. APBN,
    1. APBD, dan
    1. DAK.

2.    KPBU atau PPP

Skema KPBU diatur dalam Peraturan Presiden no 38 tahun 2015. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public-Private Partnerships (PPP) adalah sebuah skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang berdasarkan pada kerja sama antara Pemerintah dan badan usaha (swasta). Skema ini didasarkan pada sebuah kesepakatan (kontrak) antara pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Kepala Lembaga/Pemerintah Daerah, yang disebut sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK), dan pelaku usaha swasta dengan memperhatikan pembagian risiko diantara semua pihak.

Terdapat beberapa skema KPBU di antaranya sebagai berikut.

  1. Kontrak Operasi & Pemeliharaan (Operation & Maintenance (O&M)): Operator swasta/badan usaha, berdasarkan kontrak, mengoperasikan aset milik Pemerintah untuk jangka waktu tertentu. Kepemilikan aset tetap pada pihak Pemerintah.
    1. Bangun-Keuangan (Build–Finance (BF)): Swasta/badan usaha membangun aset dan membiayai biaya modal hanya selama periode konstruksi.
    1. Desain-Bangun-Keuangan-Pelihara (Design-Build-Finance-Maintenance (DBFM)): Badan usaha merancang, membangun, membiayai aset dan menyediakan layanan pemeliharaan berdasarkan perjanjian jangka panjang.
    1. Desain-Bangun-Keuangan-Pelihara-Operasi (Design-Build-Finance-Maintain-Operate (DBFMO)): Pihak badan usaha merancang, membangun, membiayai, menyediakan layanan pemeliharaan dan operasi di bawah perjanjian jangka panjang.
    1. Konsesi: Seorang pemegang konsesi pihak swasta/badan usaha melakukan investasi dan mengoperasikan fasilitas untuk jangka waktu tertentu, setelah jangka waktu tersebut kepemilikan kembali ke pihak pemerintah.

Dari beberapa skema tersebut, skema Desain-Bangun-Keuangan-Pelihara-Operasi menjadi yang paling sering digunakan dalam pengembangan Geopark seperti contohnya pada Geopark Ijen dan Geopark Cileteuh. Dalam hal penerapan KPBU sebagai pembiayaan alternatif proyek, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat memberikan dukungan berupa kelayakan atau Viability Gap Fund (VGF). Dukungan pemerintah dapat berupa sebagian biaya konstruksi secara tunai pada proyek KPBU. Adapun prasyarat proyek KPBU yang dapat diberikan dukungan kelayakan di antaranya sebagai berikut.

  1. Sudah memenuhi kelayakan ekonomi namun belum memiliki kelayakan finansial.
  2. Menerapkan prinsip penggunan membayar (user pay principle).
  3. Memiliki total biaya investasi tidak kurang dari Rp.100 milyar rupiah.
  4. Proyek dilaksanakan oleh Badan Usaha yang diperoleh melalui proses lelang yang terbuka dan kompetitif.
  5. memiliki skema pengalihan aset dan/atau pengelolaannya dari Badan Usaha kepada PJPK pada akhir periode kerja sama.
  6. Sudah menyusun prastudi kelayakan yang komprehensif di antaranya mencantumkan pembagian risiko yang optimal; menyimpulkan bahwa proyek layak secara teknis, hukum, lingkungan, dan sosial; serta menunjukkan bahwa Proyek Kerja Sama menjadi layak secara finansial dengan adanya dukungan tersebut.

3.    PINA

PINA adalah Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah yang menggalang sumber- sumber pembiayaan alternatif agar dapat digunakan untuk berkontribusi dalam pembiayaan pengembangan proyek yang memiliki nilai komersial dan berdampak untuk meningkatkan perekonomian. Sumber pembiyaan PINA dapat memanfaatkan pembiayaan yang berasal dari beberapa sumber sebagai berikut.

  1. Penanaman Modal, merupakan segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
  • Dana Kelolaan, merupakan dana yang dikelola oleh sebuah perusahaan investasi untuk sejumlah investor.
    • Perbankan, merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
    • Pasar Modal, merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
    • Asuransi.
    • Lembaga Pembiayaan, merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
    • Lembaga Jasa Keuangan lain, termasuk pergadaian, lembaga penjaminan, lembagapembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan.

4.    Lainnya

Dalam Permen No 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengembangan Geopark sebagai Destinasi Pariwisata, disebutkan bahwa dalam pengembangan dan pengelolaan Geopark dapat menggunakan sumber daya dari dunia usaha utamanya dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) serta sumber daya dari filantropis (hibah).

  1. Corporate Social Responsibility (CSR)

Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial adalah bentuk tanggung jawab perusahaan atas aktivitas bisnisnya yang berdampak terhadap sosial, lingkungan, dan ekonomi sehingga perusahaan perlu berkontribusi positif terhadap pihak-pihak yang terkena dampaknya. Penggunaan CSR sebagai sumber pembiayaan umumnya dimanfaatkan untuk mengembangkan aktivitas/area pendukung dan untuk meningkatkan kualitas masyarakat di suatu kawasan Geopark. Beberapa contohnya adalah PT. Bio Farma (Persero) yang melakukan CSR untuk pengembangan desa geowisata di Geopark Cileteuh, serta Bank BNI yang Rumah Kreatif BNI di kawasan Geopark Rinjani dengan tujuan untuk mengangkat berbagai potensi yang ada di masyarakat, sehingga produk-produk yang dihasilkan nantinya bisa bernilai secara ekonomi. Oleh karena itu, Pemanfaaatan CSR untuk pengembangan geopark dapat dilakukan untuk kegiatan yang utamanya berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia di daerah Geopark Dieng dan sekitarnya. Selain itu, pemanfaatan CSR juga dapat dilakukan untuk mendukung tujuan awal pengembangan Geopark Dieng.

  • Filantropis (Trust Fund, Geopark Fund, dan lainnya)

Penggunaan filantropis disebutkan dalam Permen Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengembangan Geopark sebagai Destinasi Pariwisata. Selain itu, bentuk dana hibah lainnya juga disebutkan dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Geopark 2021-2025, bahwa salah satu alternatif pembiayaan dalam pengembangan Geopark adalah dengan menggunakan Geopark Fund. Pendekatan yang memiliki kesamaan dengan

Geopark Fund yang sudah ada di Indonesia adalah Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) atau trust fund yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Dalam konsepnya, trust fund mengandung prinsip sederhana yang didefinisikan sebagai sejumlah dana/asset yang1:

  1. hanya dapat dipergunakan untuk tujuan yang sudah ditentukan secara spesifik,
    1. disimpan di tempat yang terpisah dari sumber pendanaan lainnya sehingga tidak terjadi conflict of interest, dan
    1. menunjuk sebuah dewan yang independen sebagai pengelola. Terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam aktivitas Trust Fund, meliputi:
  2. settlor atau pihak yang mentransfer dana/asset,
  3. trustee atau pihak yang diberi kepercayaan untuk memegang dan mengelola dana/asset tersebut, dan
  4. beneficiary atau pihak yang akan menerima keuntungan dari proses perpindahan kepemilikan aset.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *