REKOMENDASI HASIL SIDANG
REKOMENDASI HASIL SIDANG KOMISI ADVOKASI DAN KEMITRAAN KONGRES MATA AIR IX
IGIRMRANAK,WONOSOBO , JAWA TENGAH ,17 OKTOBER 2024
“Penyelamatan mata Air untuk keberlanjutan Lingkungan”
I. Pendahuluan
Sidang Komisi Advokasi dan Kemitraan dalam Kongres Mata Air ke IX dilaksanakan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam memperkuat advokasi kebijakan pelestarian mata air serta mengembangkan kemitraan multi-pihak guna mendukung konservasi mata air di seluruh wilayah Jawa Tengah. Fokus sidang ini mencakup peningkatan kesadaran publik, peningkatan kapasitas regulasi, serta pembentukan kolaborasi yang efektif antara pemerintah, swasta, masyarakat, organisasi non-pemerintah dan korporasi
II. Tujuan
- Membangun kebijakan advokasi yang kuat untuk melindungi mata air di Provinsi Jawa Tengah.
- Meningkatkan kemitraan lintas sektor dalam mendukung konservasi mata air.
- Mengintegrasikan aspek regulasi yang mendukung pelestarian sumber daya air.
- Meningkatkan kapasitas masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terlibat dalam advokasi mata air.
III. Temuan Sidang Komisi Advokasi dan Kemitraan
Dari hasil diskusi dan presentasi, beberapa temuan utama muncul yang mencerminkan kebutuhan advokasi dan kemitraan yang lebih kuat dalam pelestarian mata air:
- Keterbatasan Advokasi dan Penegakan Regulasi:
Kebijakan pelestarian mata air belum sepenuhnya diadopsi dalam kebijakan daerah dan penegakan hukumnya masih lemah. Beberapa regulasi lingkungan belum diterapkan secara efektif, dan masyarakat sering kali kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait mata air.
- Kurangnya Kolaborasi Lintas Sektor:
Belum optimalnya sinergi antara pemerintah daerah, sektor swasta, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat dalam upaya konservasi mata air. Kemitraan lintas sektor yang ada masih bersifat sporadis dan belum terkoordinasi dengan baik.
- Rendahnya Partisipasi Masyarakat dalam Advokasi:
Masyarakat belum sepenuhnya memahami pentingnya advokasi untuk mata air. Tingkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran terkait konservasi mata air masih rendah.
- Peluang Kemitraan dengan Sektor Swasta:
Potensi kemitraan dengan sektor swasta dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) dan pengembangan ekonomi berbasis lingkungan masih belum dimanfaatkan secara optimal.
- Tantangan dalam Peningkatan Kapasitas Advokasi:
Kapasitas advokasi di tingkat masyarakat dan kelompok-kelompok pegiat lingkungan masih terbatas. Diperlukan peningkatan kemampuan dalam menyusun kebijakan berbasis bukti dan memperkuat jaringan advokasi di berbagai tingkatan.
IV. Rekomendasi
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Komisi Advokasi dan Kemitraan mengusulkan beberapa rekomendasi untuk memperkuat advokasi dan membangun kemitraan yang lebih solid dalam upaya pelestarian mata air:
- Peningkatan Advokasi Kebijakan:
Regulasi Perlindungan Mata Air: Mendorong pemerintah daerah untuk merancang dan menerapkan peraturan daerah (Perda) khusus yang melindungi mata air sebagai sumber daya vital. Advokasi ini harus melibatkan masyarakat, akademisi, dan organisasi lingkungan dalam perumusan kebijakan.
- Sosialisasi dan Edukasi Hukum:
Melaksanakan program sosialisasi kepada masyarakat terkait regulasi yang ada tentang perlindungan mata air, sehingga masyarakat dapat memahami dan berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan regulasi tersebut.
- Penguatan Kemitraan Multi-Pihak:
Kolaborasi Pemerintah dan Swasta: Membangun kerjasama antara pemerintah daerah dan sektor swasta untuk memanfaatkan dana CSR dalam program-program yang mendukung konservasi mata air, seperti penanaman pohon di daerah tangkapan air, pembangunan infrastruktur ramah lingkungan, dan kampanye lingkungan.
- Kemitraan dengan Lembaga Pendidikan:
Mendorong kemitraan dengan lembaga pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi, untuk melibatkan mahasiswa dan pelajar dalam kegiatan penelitian, advokasi, dan kampanye lingkungan terkait mata air.
- Peningkatan Peran Masyarakat dalam Advokasi:
Pelatihan Advokasi untuk Masyarakat: Mengadakan pelatihan bagi masyarakat dan kelompok pegiat lingkungan terkait advokasi, kebijakan lingkungan, dan mekanisme pengawasan, agar masyarakat dapat berperan aktif dalam pelestarian mata air.
- Kampanye Berbasis Komunitas:
Memperkuat kampanye berbasis komunitas yang melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda dalam meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mata air dan perlindungan lingkungan.
- Pemanfaatan Teknologi dalam Advokasi:
Sistem Pelaporan Berbasis Teknologi: Mengembangkan platform digital atau aplikasi berbasis komunitas yang memungkinkan masyarakat melaporkan pelanggaran lingkungan, seperti pencemaran atau kerusakan mata air, secara real-time. Ini dapat terintegrasi dengan lembaga pemerintah untuk tindakan cepat.
- Pemetaan Mata Air:
Menginisiasi program pemetaan mata air berbasis data spasial yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan, sehingga informasi tentang kondisi mata air dapat digunakan untuk advokasi dan kebijakan konservasi.
- Pemanfaatan CSR dan Skema Pembiayaan:
Pengembangan Program CSR Berkelanjutan: Menggandeng perusahaan besar untuk mengembangkan program CSR yang fokus pada pelestarian mata air, baik melalui infrastruktur ramah lingkungan, program edukasi, atau kegiatan rehabilitasi lingkungan.
- Akses ke Pendanaan Lingkungan:
Mendorong pemerintah dan lembaga keuangan untuk menyediakan skema pembiayaan khusus bagi proyek-proyek yang mendukung konservasi mata air, seperti skema dana hibah, pinjaman lunak, atau bantuan teknis.
- Penegakan Hukum dan Pengawasan:
Penguatan Pengawasan Lingkungan: Membangun tim pengawas yang melibatkan unsur masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga non-pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan konservasi mata air berjalan sesuai regulasi.
- Sanksi Tegas:
Mendorong penerapan sanksi yang tegas dan transparan bagi pihak-pihak yang melanggar regulasi terkait mata air, termasuk pencemaran dan pengalihan fungsi lahan di sekitar mata air.
V. Penutup
Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi langkah-langkah konkret dalam memperkuat advokasi serta membangun kemitraan yang sinergis antara berbagai pihak untuk melindungi dan melestarikan mata air di Provinsi Jawa Tengah. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan keberlanjutan mata air dapat terjaga, sekaligus membawa manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat luas.
Igirmranak, 17 Oktober 2024