RTRW Kabupaten Wonosobo
Sumber : Rencana Induk Geoaprk Dieng
Pada Dokumen RTRW Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Wonosobo ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), lalu di dalam dokumen RTRW Kabupaten Wonosobo Tahun 2023-2043 hal tersebut diperinci sehingga Kawasan Perkotaan Wonosobo yang menjadi PKW Provinsi Jawa Tengah ialah Kecamatan Wonosobo, Kecamatan Kertek, Kecamatan Selomerto, dan Kecamatan Mojotengah. Dapat diketahui bahwa Kecamatan Kejajar sebagai lokasi dari pengembangan Geopark Dieng tidak termasuk kedalam Kawasan Perkotaan Wonosobo, namun Kecamatan Kejajar diarahkan sebagai Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) yang terbagi menjadi dua yaitu Pusat Pelayanan Lingkungan Dieng dan Pusat Pelayanan Lingkungan Kejajar. Berdasarkan penetapan tersebut dapat diketahui bahwa lokasi pengembangan Geopark Dieng berada pada Pusat Pelayanan Lingkungan Dieng di Kecamatan Kejajar. Hal ini mengindikasikan bahwa PPL Dieng memiliki fungsi untuk melayani kegiatan skala lingkungan. Dalam RTRW Kabupaten Wonosobo Tahun 2023-2043, penetapan PPL Dieng ditunjang oleh berbagai prasarana seperti Jalan Kolektor Primer Wonosobo–Dieng/Batas Kabupaten Banjarnegara, keberadaan Terminal Dieng Wetan, serta Pelabuhan sungai dan danau pengumpan di Telaga Warna dan Telaga Cebong yang dapat menunjang berbagai kegiatan dan pergerakan masyarakat termasuk dalam hal kepariwisataan.
Dalam dokumen ini juga dijelaskan kembali mengenai kawasan strategis provinsi yang terdapat di Kabupaten Wonosobo, yang pertama ialah penetapan Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi meliputi kawasan strategis pariwisata Borobudur–Kebumen– Dieng dan sekitarnya. Selain itu, terdapat juga penetapan Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi Kawasan Dataran Tinggi Dieng. Hal ini menunjukan bahwa potensi pariwisata dari Dataran Tinggi Dieng yang kembali ditegaskan dalam substansi pola ruang terkait dengan Kawasan Pariwisata dalam RTRW Kabupaten Wonosobo Tahun 2023-2043. Selain itu, potensi pariwisata yang ada di Kabupaten terutama di Dataran Tinggi Dieng juga dapat mendukung percepatan pertumbuhan kawasan baik untuk Kawasan Dieng itu sendiri maupun kawasan lainnya di Kabupaten Wonosobo.
Kawasan Dataran Tinggi Dieng yang letaknya berada di Kecamatan Kejajar dan Kecamatan Garung memiliki berbagai daya tarik wisata berbasis alam yang tercipta secara natural. Terdapat delapan dari sepuluh destinasi wisata yang terindikasi menjadi lokasi geosite dalam pengembangan Geopark Dieng yang termasuk kedalam Daftar Daya Tarik Wisata dalam RTRW Kabupaten Wonosobo Tahun 2023-2043. Objek wisata tersebut meliputi Telaga Menjer, Bukit Seroja, Tuk Bimo Lukar, Telaga Warna, Curug Sikarim, Telaga Cebong, Kerucut Vulkanik Sikunir, dan Alam Seroja.
Pemerintah Wonosobo telah menetapkan strategi pengembangan pariwisata yang berkelanjutan yang tertera dalam Pasal 4 ayat (6) huruf b dan dijelaskan secara lebih rinci pada Pasal 7 ayat (2) huruf a hingga e dalam RTRW Kabupaten Wonosobo yang berkaitan dengan penetapan-penetapan potensi-potensi pariwisata yang ada di Kabupaten Wonosobo. Strategi pengembangan pariwisata yang berkelanjutan tersebut ialah sebagai berikut.
- Mengembangkan kawasan objek wisata unggulan.
- Mengembangkan agrowisata.
- Meningkatkan kualitas perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya.
- Mengembangkan agrowisata.
- Mengembangkan industri pariwisata yang berdaya saing dan ramah lingkungan.
- Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana penunjang kepariwisataan.
Terdapat juga strategi dalam peningkatan fungsi sosial budaya masyarakat yang perwujudannya berkaitan dengan pariwisata di Kabupaten Wonosobo. Strategi tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (4) dengan rincian sebagai berikut.
- Mengembangkan pariwisata berbasis masyarakat.
- Meningkatkan perlindungan cagar budaya.
Sementara itu, dari segi rencana pola ruang RTRW Kabupaten Wonosobo yang meliputi kawasan Geopark Dieng dari sisi Kabupaten Wonosobo memiliki rencana pola ruang yang cukup beragam. Rencana pola ruang tersebut seperti pada Kawasan Perlindungan Setempat, Kawasan Taman Wisata Alam, Kawasan Hutan Lindung, dan Kawasan Permukiman Perdesaan. Namun jika dapat diambil kesimpulan, lokasi Geopark Dieng yang berada di Kabupaten Wonosobo didominasi oleh Kawasan Hutan Lindung dengan terdapat enam geosite yang berada pada zona tersebut. Untuk detail dari Rencana Pola Ruang yang ada di Kawasan Geopark Dieng khususnya pada RTRW Kabupaten Wonosobo dapat dilihat pada Gambar 2.2.
Komposisi Rencana Pola Ruang Kabupaten Wonosobo pada Geopark Dieng didominasi oleh Kawasan Hortikultura seluas 4.231 ha, dilanjut dengan Kawasan Imbuhan Air Tanah dan Kawasan Hutan Lindung dengan luas 3.084,53 ha dan 2.977,00 ha secara berurutan. Untuk Kawasan dengan luas terkecil di Kawasan Geopark terdapat Kawasan Industri dengan luas 1,95 ha dan Kawasan Pariwisata, yang zonanya terdapat di Kecamatan Mojotengah seluas 6,03 ha serta Kecamatan Wonosobo seluas 3,26 ha, dengan total luasan 9,30 ha. Penjelasan RTRW khususnya pada Pola Ruang dilakukan untuk melakukan pengaturan lahan yang terintegrasi dengan penataan ruang, khususnya pada kawasan geopark yang akan direncakan untuk 20 tahun ke depan. Seperti di jelaskan sebelumnya, secara lebih fokus Rencana Pola Ruang dilihat pada lokasi geosite yang akan dilakukan pengaturan dan intervensi. Dari total 10 Lokasi geosite yang tersebar di Kawasan Geopark Dieng, tujuh diantaranya merupakan geosite yang masuk pada Kawasan Hutan Lindung, tujuh site tersebut adalah Kerucut Vulkanik Bisma, Kerucut Vulkanik Seroja, Kerucut Vulkanik Sikunir, Komplek Sidede- Sikarim, Komplek Telaga Warna, Lava Kerucut Vulkanik Pakuwaja dan Lava Gunung Prambanan. Dengan kondisi Kawasan Geopark Dieng yang mayoritas merupakan Kawasan dengan status lindung, perlu dilakukan intervensi yang bijak serta sesuai dengan peraturan perundangan agar tidak menimbulkan efek negatif yang berkelanjutan.
Peta Rencana Pola Ruang Tahun 2023-2043 Kabupaten Wonosobo Sumber: Pemda Kabupaten Wonosobo, diolah Tim Penyusun (2023)
Secara spasial, Rencana Pola Ruang Tahun 2023 – 2043 di Kabupaten Wonosobo dapat dikaitkan dengan kondisi morfologi yang ada pada Kabupaten Wonosobo. Dataran tinggi didominasi oleh kawasan lindung, dimana terdapat Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Imbuhan Air Tanah. Kawasan Lindung tersebut memiliki penyangga kegiatan pertanian di kawasan sekiatrnya yang membatasi kegiatan budi daya di kawasan lereng di sepanjang jaringan jalan Kolektor Primer. Kegiatan Pertanian umumnya dilakukan pada Kawasan Hortiukultura karena keadaan jenis tanah, batuan dan air tanah yang sesuai. Di Sepanjang jalan Kolektor Primer terlihat muncul kegiatan budi daya khusunya pada kegiatan permukiman masyarakat. Tentunya kegiatan bermukim masyarakat selaras dengan pemenuhan kebutuhan fasilitas dan layanan dasar yang dibutuhkan untuk menunjang kehidupan masyarakat yang bermukim pada lokasi tersebut.
Lokasi geosite yang masuk pada Kawasan Lindung berimplikasi pada arahan pemanfaatan ruang melalui Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) sebagai pedoman untuk melakukan Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan rencanya yang sudah ditetapkan. Pengaturan KUPZ pada lokasi geosite ditetapkan untuk mengetahui kegiatan apa saja yang boleh, boleh bersyarat, boleh terbatas, boleh bersyarat dan terbatas serta kegiatan yang dilarang pada kawasan tersebut. Berikut adalah rincian terhadap KUPZ di masing-masing geosite yang ada di Geopark Dieng pada segmen Wonosobo.
Ketentuan Umum Zonasi Rencana Pola Ruang di Geosite Kabupaten Wonosobo
No | Geosite | Rencana Pola Ruang | Diperbolehkan | Diperbolehkan Terbatas | Diperbolehkan Bersyarat | Diperbolehkan Besyarat dan Terbatas | Dilarang |
1 | Kerucut Vulkanik Bisma (9,37 ha) Komplek Telaga Warna (1,05 ha) Telaga Menjer (14 ha) | Kawasan Hortikultura | Pengembangan budi daya tanaman pangan dan hortikultura; dan pengembangan RTH | Kegiatan budi daya terbangun (max KDB 60%)Cut and fill untuk penataan lahanCut and fill untuk pengurangan resiko bencana | Pengembangan kegiatan perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan agrowisataPengolahan hasil pertanianCagar budaya seperti benda, bangunan dan/atau situs cagar budayaBangunan dan/atau kegiatan dengan fungsi Kepentingan Umum, mitigasi bencana, dan proyek strategis nasionalpemanfaatan panas bumi | Kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi lindung cagar alam geologi | |
2 | Kerucut Vulkanik Bisma (991 ha) Kerucut Vulkanik Seroja (29,84 ha) Kerucut Vulkanik Sikunir (18,86 ha) Lava Kerucut Vulkanik Pakuwaja (31,91 ha) Lava Gunung Prambanan (25,54 ha) Komplek Sidede-Sikarim (0,37 ha) Komplek Telaga Warna (6,51 ha) | Kawasan Hutan Lindung | Kegiatan konservasi Kawasan Hutan Lindung | Pemeliharaan untuk kepentingan peningkatan kualitas vegetasi oleh lembaga pengelola hutan | Pemanfaatan hasil hutanKegiatan pendidikan dan penlitian yang tidak merusak fungsiKegiatan budi daya sesuai ketentuan perundanganBangunan dan/atau kegiatan dengan fungsi Kepentingan Umum, mitigasi bencana, dan proyek strategis nasional sesuai ketentuan peraturan perundang- undanganpemanfaatan panas bumi dengan memperhatikan potensi dan ketentuan teknis dari instansi yang berwenang. | Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan pada Kawasan Hutan Lindung. |
No | Geosite | Rencana Pola Ruang | Diperbolehkan | Diperbolehkan Terbatas | Diperbolehkan Bersyarat | Diperbolehkan Besyarat dan Terbatas | Dilarang |
3 | Kerucut Vulkanik Bisma (289,23 ha) | Kawasan Hutan Produksi Terbatas | Pengembangan usaha kehutanan | kegiatan penghijauan dan rehabilitasi hutan;pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kelestarian hutan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; danpemanfaatan panas bumi dengan memperhatikan potensi dan ketentuan teknis dari instansi yang berwenang. | Pelepasan kawasan hutancagar budaya seperti benda, bangunan dan atau situs cagar budayaPemanfaatan Ruang di luar kegiatan kehutanan dengan memperoleh persetujuan penggunaan Kawasan hutan | Kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi lindung cagar alam geologi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. | |
4 | Kerucut Vulkanik Bisma (89,54 ha) Kerucut Vulkanik Seroja (0,18 ha) Kerucut Vulkanik Sikunir (0,51 ha) Komplek Sidede-Sikarim (0,11 ha) Komplek Telaga Warna (0,45 ha) Lava Kerucut Vulkanik Pakuwaja (7,31 ha) Lava Gunung Prambanan (0,96 ha) Telaga Menjer (1,67 ha) | Kawasan Imbuhan Air Tanah | Pengembangan prasarana imbuhan alami dan imbuhan buatan dan pemanfaatan ruang untuk RTH | kegiatan budi daya tidak terbanguncagar budaya seperti benda, bangunan dan atau situs cagar budayabangunan dan/atau kegiatan dengan fungsi kepentingan umum, mitigasi bencana dan proyek strategis nasionalpemanfaatan panas bumi | Pemanfaatan Ruang yang bersifat mengganggu, merusak, dan mengancam fungsi lindung |
No | Geosite | Rencana Pola Ruang | Diperbolehkan | Diperbolehkan Terbatas | Diperbolehkan Bersyarat | Diperbolehkan Besyarat dan Terbatas | Dilarang |
5 | Kerucut Vulkanik Bisma (1,15 ha) Komplek Telaga Warna (0,07 ha) Telaga Cebong (1,56 ha) Telaga Menjer (25, 75 ha) | Kawasan Perlindungan Setempat | Pemanfaatan ruang untuk RTH | kegiatan pendidikan, penelitian, pariwisata, olahraga, perikanan, pertanian dan/atau aktivitas budaya dan keagamaan dengan tidak mengganggu fungsi Kawasanbangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jalan akses, jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan rentangan kabel telekomunikasi, prasarana pariwisata, olahraga dan keagamaan, prasarana dan sarana sanitasi, serta bangunan ketenagalistrikan dengan tidak mengganggu fungsi Kawasan. | Cagar budaya seperti benda, bangunan dan/atau situs cagar budaya dengan syarat tidak merusak kawasan serta mendapat persetujuan dari instansi yang berwenangBangunan dan/atau kegiatan dengan fungsi Kepentingan Umum, mitigasi bencana, dan proyek strategis nasional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; danPemanfaatan panas bumi dengan memperhatikan potensi dan ketentuan teknis dari instansi yang berwenang. | Mendirikan bangunan selain bangunan yang dibatasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;Kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi lindung cagar alam geologi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; danMengubah letak tepi danau, mengubah aliran air masuk atau keluar danau, dan mendirikan menara telekomunikasi pada tepi danau. | |
6 | Komplek Telaga Warna (34,04 ha) | Taman Wisata Alam | Pengelolaan taman wisata alam disesuaikan dengan tujuan perlindungan Kawasan Suaka Alam untuk melindungi flora dan fauna yang khas, bagi kepentingan plasma nutfah, | Mendirikan bangunan yang mendukung fungsi taman wisata alam | Kegiatan pendidikan dan penelitian dengan syarat tidak mengubah bentang alam;Cagar budaya seperti benda, bangunan dan/atau situs cagar budaya dengan syarat tidak merusak kawasan serta mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang;Bangunan dan/atau kegiatan dengan fungsi Kepentingan Umum, mitigasi bencana, dan | Mendirikan menara telekomunikasi; danKegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan dan kerusakan terhadap keutuhan Kawasan dan ekosistem. |
No | Geosite | Rencana Pola Ruang | Diperbolehkan | Diperbolehkan Terbatas | Diperbolehkan Bersyarat | Diperbolehkan Besyarat dan Terbatas | Dilarang |
ilmu pengetahuan dan pengembangan objek dan daya tarik wisata; dan 2. Pelestarian keanekaragaman flora dan fauna beserta ekosistemnya di dalam Kawasan taman wisata alam. | proyek strategis nasional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 4. Pemanfaatan panas bumi dengan memperhatikan potensi dan ketentuan teknis dari instansi yang berwenang. | ||||||
7 | Telaga Cebong (9,06 ha) Telaga Menjer (65,10 ha) | Badan Air | Kegiatan konservasi pada Badan Air | Pemanfaatan sungai, danau dan/atau waduk untuk kegiatan perikanan, cagar budaya, pariwisata, pendidikan dan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;Bangunan dan/atau kegiatan dengan fungsi Kepentingan Umum, mitigasi bencana, dan proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danPemanfaatan panas bumi dengan memperhatikan potensi dan ketentuan teknis dari instansi yang berwenang | Kegiatan yang berpotensi mengurangi luas Badan Air; danKegiatan yang menimbulkan kerusakan pada Badan Air. |
No | Geosite | Rencana Pola Ruang | Diperbolehkan | Diperbolehkan Terbatas | Diperbolehkan Bersyarat | Diperbolehkan Besyarat dan Terbatas | Dilarang |
8 | Telaga Menjer (0,46 ha) | Perkebunan | Peningkatan produktivitas perkebunan | Kegiatan pendukung perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;Pembangunan fasilitas pendukung perkebunan dengan tidak mengganggu fungsi perkebunan;Kegiatan cagar budaya dan pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;Pengembangan industri perkebunan yang mengolah hasil perkebunan;Bangunan dan/atau kegiatan dengan fungsi Kepentingan Umum, mitigasi bencana, dan proyek strategis nasional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; danPemanfaatan panas bumi dengan memperhatikan potensi dan ketentuan teknis dari instansi yang berwenang. | Kegiatan cut and fill untuk penataan lahan dengan syarat proses gali dan urug memperoleh rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang; danKegiatan cut and fill untuk pengurangan risiko bencana dengan syarat memperoleh rekomendasi teknis dari instansi yang menangani bidang kebencanaan. | kegiatan budi daya yang mengurangi atau merusak fungsi lahan dan kualitas tanah untuk perkebunan. | |
9 | Telaga Menjer (15,61 ha) | Perkebunan Rakyat | Pengembangan budi daya perkebunan dan tanaman hutan; dana; dan 2.Pengembangan RTH. | Pengembangan kegiatan pertanian dan agrowisata sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan;Pengolahan hasil pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Kegiatan pendidikan, penelitian, cagar budaya, pariwisata dan/atau aktivitas budaya dan keagaaman sesuai | Kegiatan budi daya terbangun dengan memperhatikan ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dengan koefisien dasar bangunan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dan ketentuan teknis dari instansi yang berwenang;Kegiatan cut and fill | Kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi lindung cagar alam geologi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. |
No | Geosite | Rencana Pola Ruang | Diperbolehkan | Diperbolehkan Terbatas | Diperbolehkan Bersyarat | Diperbolehkan Besyarat dan Terbatas | Dilarang |
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Bangunan dan/atau kegiatan dengan fungsi Kepentingan Umum, mitigasi bencana, dan proyek strategis nasional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 5. Pemanfaatan panas bumi dengan memperhatikan potensi dan ketentuan teknis dari instansi yang berwenang | untuk penataan lahan dengan syarat proses gali dan urug memperoleh rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang; dan 3. Kegiatan cut and fill untuk pengurangan risiko bencana dengan syarat memperoleh rekomendasi teknis dari instansi yang menangani bidang kebencanaan | ||||||
10 | Telaga Menjer (0,09 ha) Tuk Bima Lukar (0,52 ha) | Permukiman Perdesaan | 1.Pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai skalanya; dan 2.Pengembangan RTH. | 1 Cagar budaya seperti benda, bangunan dan/atau situs cagar budaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Pemanfaatan Ruang untuk bangunan dan/atau kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah, budi daya perikanan, peternakan, pariwisata, serta perdagangan dan jasa dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;Bangunan dan/atau kegiatan dengan fungsi Kepentingan Umum, mitigasi bencana, dan proyek strategis nasional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; danPemanfaatan panas bumi dengan memperhatikan potensi | Pengembangan permukiman dengan memperhatikan ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang yaitu koefisien dasar bangunan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;Kegiatan cut and fill untuk penataan lahan dengan syarat proses gali dan urug memperoleh rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang; danKegiatan cut and fill untuk pengurangan risiko bencana dengan syarat memperoleh rekomendasi teknis dari instansi yang |
No | Geosite | Rencana Pola Ruang | Diperbolehkan | Diperbolehkan Terbatas | Diperbolehkan Bersyarat | Diperbolehkan Besyarat dan Terbatas | Dilarang |
dan ketentuan teknis dari instansi yang berwenang. | menangani bidang kebencanaan. | ||||||
11 | Telaga Menjer (0,34 ha) | Permukiman Perkotaan | Pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai skalanya; dan 2.Pengembangan RTH. | Cagar budaya seperti benda, bangunan dan/atau situs cagar budaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;Pemanfaatan Ruang untuk bangunan dan/atau kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah, budi daya perikanan, peternakan, pariwisata, serta perdagangan dan jasa dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;Bangunan dan/atau kegiatan dengan fungsi Kepentingan Umum, mitigasi bencana, dan proyek strategis nasional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; danPemanfaatan panas bumi dengan memperhatikan potensi dan ketentuan teknis dari instansi yang berwenang. | Pengembangan permukiman dengan memperhatikan ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang yang berlaku dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;Kegiatan cut and fill untuk penataan lahan dengan syarat proses gali dan urug memperoleh rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang; danKegiatan cut and fill untuk pengurangan risiko bencana dengan syarat memperoleh rekomendasi teknis dari instansi yang menangani bidang kebencanaan. |