Sarana dan Prasarana Energi

Sumber : Rencana Induk Geopark Dieng

Berdasarkan draft RTRW Kabupaten Wonosobo dan Banjarnegara per tahun 2023, diketahui bahwa terdapat sarana dan prasarana terkait penyediaan energi yang bersifat existing dan rencana. Dalam hal ini rencana yang dimaksud adalah bersifat peningkatan dengan demikian pada dasarnya secara riil di lapangan fasilitas tersebut sudah tersedia. Pada bagian ini akan dibahas lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana energi tersebut.

Saat ini secara total terdapat 12 sarana energi di dalam kawasan geopark yang terdiri dari 11 energi kelistrikan di kedua segmen kabupaten dan satu (1) energi perminyakan di segmen Kabupaten Banjarnegara. Dalam draft RTRW Kabupaten Banjarnegara tersebut yang dimaksud dengan sarana perminyakan adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Terkait dengan hal tersebut terdapat perbedaan standar perpetaan dengan draft RTRW Kabupaten Wonosobo yang tidak memasukkan unsur SPBU dalam titik yang dipetakan, akan tetapi pada subbab lainnya dibahas mengenai sebaran SPBU secara tersendiri yang menunjukkan bahwa sebenarnya pada segmen Kabupaten Wonosobo juga tersedia SPBU sehingga total di dalam kawasan geopark tersebut terdapat lima (5) SPBU aktif. Terlepas dari hal tersebut, pada bagian ini akan dibahas lebih lanjut mengenai sarana kelistrikan.

Kawasan Geopark Dieng memiliki peran penting dalam penyediaan sarana energi kelistrikan, hal tersebut utamanya dikarenakan terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng yang dikerjakan oleh PT. Geo Dipa Energi (GDE). Di dalam draft RTRW kedua kabupaten, PLTP tersebut terletak di kedua segmen kabupaten tersebut sebab lokasinya memang berada pada area perbatasan keduanya. Saat ini unit yang beroperasi pada PLTP tersebut berhasil memproduksi listrik sebesar 60 MW, namun berdasarkan laman resmi GDE diketahui bahwa Kawasan Dieng berpotensi untuk dikembangkan menjadi delapan (8) unit PLTP dengan total produksi listrik sebesar 400 MW. Pembangunan tersebut dapat dilakukan bertahap dan saat ini BUMN pengelola PLTP tersebut tengah mempersiapkan unit kedua dan ketiga.

Masih berdasarkan laman resmi GDE, diketahui bahwa lokasi unit kedua tersebut adalah di segmen Kabupaten Banjarnegara, tepatnya di Desa Karangtengah dan Desa Bakal. Hal tersebut selaras dengan arahan RTRW yang mengindikasikan bahwa rencana peningkatan terdapat di segmen Kabupaten Banjarnegara. Akan tetapi, menurut Lampiran II Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Tengah, PLTP Dieng unit kedua direncanakan di Kabupaten Wonosobo dengan kapasitas 60 MW. Meskipun masih sama-sama berada di dalam Kawasan Geopark Dieng namun perbedaan arahan lokasi tersebut menunjukkan perlunya sinkronisasi dan integrasi lebih lanjut antara pemerintah provinsi, kedua kabupaten, dan PT. GDE. Dalam proses tersebut juga perlu adanya keterlibatan masyarakat sebab pembangunan tersebut dapat berdampak pada masyarakat setempat, jika dinilai tidak sesuai atau tidak transparan

maka bisa memicu aksi penolakan. Sebagai contoh, per akhir Oktober tahun 2022, dilansir dari laman VOA Indonesia, masyarakat Desa Karangtengah dan Desa Bakal melakukan penolakan pembangunan PLTP Dieng unit kedua tersebut akibat lokasinya dinilai terlalu dekat dengan permukiman dan lahan pertanian warga. Masyarakat menilai bahwa pembangunan tersebut terlalu berisiko mengingat pada tahun 2006, 2017, 2019, dan terakhir 2022 telah terjadi beberapa kali insiden seperti gas meledak, kebocoran gas beracun, dan ledakan pipa dari unit pertama yang memicu korban bahkan hingga korban meninggal dunia. Akan tetapi, pada akhirnya per pertengahan Maret 2023 (menurut laman Pemda Kabupaten Banjarnegara) dicapai kesepakatan untuk tetap membangun unit kedua di kedua desa tersebut dengan catatan masyarakat harus mendapatkan transparasi informasi dan kepasitan hukum, serta pembangunan pembangkit energi baru terbarukan tersebut dilakukan secara ramah lingkungan.

Selain PLTP Dieng, di dalam kawasan geopark juga terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). PLTA tersebut terdiri dari PLTA Tulis dan PLTA Garung yang dibagi menjadi dua unit. Menurut data Departemen Pertambangan dan Energi PLN di Jawa Tengah, diketahui bahwa kapasitas kedua PLTA tersebut berturut-turut adalah 12,4 MW dan 26,4 MW. Sementara itu PLTMH terdiri dari PLTMH Kalianget dan Wanganaji. Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2018 yang sudah disebutkan sebelumnya, PLTMH Kalianget ini memiliki kapasitas 150 KW dan menurut Nugroho (2014) PLTMH Wanganaji memiliki kapasitas yang tidak jauh berbeda yaitu 140 KW. Kemudian energi-energi yang ada tersebut dijual kepada PLN dan ditransmisikan dengan sarana pendukung salah satunya berupa gardu induk. Terdapat tiga gardu induk dalam kawasan geopark yang masing-masing memiliki kapasitas tegangan 150 kV. Sarana-sarana yang sudah disebutkan dapat direkap seperti pada tabel berikut.

Sarana Energi

No.SaranaLokasiKeterangan
1PLTP DiengBanjarnegaraRencana (Peningkatan)
2PLTA TulisBanjarnegaraRencana (Peningkatan)
3SPBU BaturBanjarnegaraExisting
4Gardu Induk 150 kV DiengWonosoboExisting
5Gardu Induk 150 kV GarungWonosoboExisting
6Gardu Induk 150 kV PLTP DiengWonosoboExisting
7PLTA Garung #01WonosoboExisting
8PLTA Garung #02WonosoboExisting
9PLTMH KaliangetWonosoboExisting
10PLTMH WanganajiWonosoboExisting
11PLTP DiengWonosoboExisting
12PLTP Dieng Unit 1WonosoboExisting
Sumber: Draft RTRW Kabupaten Banjarnegara dan Wonosobo Per Tahun 2023, Diolah Tim Penyusun, 2023

Meskipun sarana-sarana energi kelistrikan yang ada di dalam kawasan geopark merupakan sarana energi baru terbarukan sehingga cenderung lebih ramah lingkungan namun dalam pengembangannya tetap perlu perhatian lebih. Hal tersebut mengingat prinsip geopark yang mengutamakan kelestarian keragaman alam dan budaya setempat. Terlebih lagi dari sarana-sarana

existing tersebut beberapa di antaranya terletak pada area yang berdekatan dengan geosite, contohnya adalah PLTP Dieng yang ada di dekat Kawah Sileri serta PLTA Garung yang ada di dekat Telaga Menjer. Tak hanya itu, pada konteks non-existing atau yang belum dikembangkan, Candradimuka pun dinilai sebagai situs yang memiliki potensi bangkitan listrik yang besar dari potensi panas bumi atau geothermal. Hal tersebut termuat di dalam Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2018, serta di dalam laman resmi PT. GDE dispesifikkan bahwa Candradimuka tersebut memiliki potensi untuk menghasilkan listrik sebesar 80 MW, nilai tersebut lebih besar dari nilai pada PLTP Dieng unit pertama saat ini. Dengan demikian Candradimuka merupakan satu dari beberapa titik yang berpotensi untuk menghasilkan listrik dengan total 400 MW (yang sudah dijelaskan sebelumnya) di Kawasan Dieng. Dalam Perda tersebut disinggung bahwa potensi listrik dari panas bumi di Jawa Tengah adalah sebesar 1.981 MW yang tersebar dari 14 titik, dengan demikian Kawasan Dieng berpotensi menyumbang hingga 20% di antaranya. Fakta tersebut menjadi tantangan besar bagi pengembangan geopark, jika nantinya Candradimuka dioptimalkan untuk pembangkit listrik untuk mencapai 20% tersebut maka keragaman budaya dan sejarah di situs tersebut perlu lebih diperhatikan agar tidak hilang. Kaitannya dengan prasarana, saat ini terdapat jaringan kelistrikan yang sudah berkembang serta terdapat satu rencana pengembangan. Jaringan yang sudah berkembang pada segmen Kabupaten Banjarnegara berupa Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR), sementara itu pada segmen Kabupaten Wonosobo berupa SUTR dan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM). Jaringan tersebut terhubung dengan jaringan listrik interkoneksi Jawa-Madura-Bali. Untuk mengoptimalkan pelayanan, terdapat rencana pembengangan yaitu berupa jaringan transmisi PLTP di segmen Kabupaten Banjarnegara yang berada di sekitar PLTP Dieng. Sistem jaringan yang terbentuk dari sarana serta prasarana kelistrikan dapat dilihat pada peta berikut.

Peta Sarana dan Prasarana Energi.Catatan: Sebaran Geosite Dijelaskan Lebih Lanjut pada 2.2.1. Sebaran Situs Geopark.

Sumber: Draft RTRW Kabupaten Banjarnegara dan Wonosobo Per Tahun 2023, Diolah Tim Penyusun, 2023

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *