Sarana Peribadatan di wilayah Geopark Dieng
Sumber : rencana Induk Geopark Dieng
Sarana Peribadatan
Sarana peribadatan termasuk ke dalam sarana pelayanan dasar yang perlu untuk dipenuhi. Umumnya, untuk masyarakat Indonesia khususnya yang berada pada wilayah yang didominasi penganut agaman Islam maka penyediaan fasilitas khususnya berupa masjid bagi masyarakat yang beragama Islam menjadi hal yang krusial sebab masyarakat tersebut memiliki kewajiban melaksanakan ibadah rutin lima (5) kali sehari. Akan tetapi hal tersebut tidak perlu menjadi isu sebab jumlah sarana peribadatan berupa masjid di dalam kawasan terbilang banyak dan cukup tersebar. Terlebih lagi untuk jenis fasilitas peribadatan lain yang tidak mewajibkan tata cara dan penjadwalan ibadah seperti kelompok muslim, contohnya gereja dan vihara. Meski demikian, secara umum, dengan ketersediaan kurang lebih satu (1) gereja, 226 masjid, dan satu (1) vihara dengan sebaran seperti yang terlihat pada peta dapat disimpulkan bahwa ketersediaannya sudah mencukupi.
Peta Sebaran Sarana Peribadatan Catatan: Sebaran Geosite, Culturalsite, dan Biosite Dijelaskan Lebih Lanjut pada 2.2.1. Sebaran Situs Geopark Sumber: Tim Penyusun (2023)