PRINSIP PENATAAN, PENDATAAN SITUS, DAN ISU STRATEGIS GEOPARK DIENG

Sumber : rencana Induk Geopark Dieng

Arahan Kebijakan Pengembangan Kawasan

2.1.1     RTRW Provinsi Jawa Tengah

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2019 memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; penetapan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang. Kabupaten Wonosobo bersama dengan Kabupaten Banjarnegara di mana menjadi lokasi dari pengembangan Geopark Dieng, memiliki peran dalam rencana pengembangan struktur ruang wilayah Provinsi Jawa Tengah sebagai kawasan agropolitan. Di dalam dokumen RTRW Provinsi Jawa tengah, Kabupaten Wonosobo diarahkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PWK), sementara itu Kabupaten Banjarnegara diarahkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Hal tersebut didukung dengan prasarana jalan umum berupa Jalan Kolektor Primer Satu (JKP 1) yang melintasi kedua kabupaten yang berperan sebagai penunjang kegiatan dan pergerakan masyarakat di kedua kabupaten, keberadaan Terminal Tipe A, kawasan industri dan perdagangan, serta simpul pariwisata yang ada di Kawasan Dieng dan sekitarnya.

Kawasan Dieng dan sekitarnya di dalam RTRW Provinsi Jawa Tengah diarahkan menjadi kawasan peruntukan pariwisata berupa destinasi pariwisata provinsi. Penetapan Kawasan Dieng sebagai destinasi pariwisata provinsi juga sejalan dengan penetapan Kawasan Dieng sebagai Kawasan Strategis Pariwisata bersamaan dengan Kawasan Strategis Pariwisata dan Kawasan Pengembangan Pariwisata lainnya yang ada di sekitar Kawasan Borobudur dan Dieng. Terkait dengan penetapan Kawasan Strategis Pariwisata “Kawasan Strategis Pariwisata Dieng dan Sekitarnya” di mana definisi area “sekitarnya” ialah Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara dikarenakan letak dari Kawasan Dieng berada diantara kedua kabupaten tersebut. Penetapan Kawasan Dieng dan sekitranya sebagai Kawasan Strategis Pariwisata dikarenakan Kawasan Dieng dan sekitarnya memiliki potensi pariwisata yang melimpah dan didominasi oleh pariwisata berbasis alam atau bentuk pariwisata yang menekankan pada keindahan dan keunikan alam dari masing-masing destinasi.

Di dalam dokumen RTRW Provinsi Jawa Tengah juga menjelaskan bahwa Kawasan Dieng ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dari segi kawasan strategis pariwisata terpadu. Kawasan Dieng termasuk kedalam Kawasan Borobudur–Kebumen– Dieng dan sekitarnya serta bersamaan dengan 2 kawasan lainnya sebagai kawasan strategis pariwisata terpadu. Dalam penetapan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, terdapat delapan kriteria yang harus dipenuhi sebagai berikut.

  1. Memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh.
  2. Memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah.
  3. Memiliki potensi ekspor pasar regional, nasional, dan internasional.
  4. Didukung jaringan infrastruktur dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi.
  5. Memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi.
  6. Berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan nasional dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan daerah dan nasional.
  7. Berfungsi   untuk   mempertahankan   tingkat   produksi   sumber energi dalam     rangka mewujudkan ketahanan energi nasional.
  8. Ditetapkan untuk mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal.

Penetapan Kawasan Dieng dan sekitarnya sebagai kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi ini dapat didasari pada kriteria nomor 1 dan 2 karena Kawasan Dieng memiliki sektor unggulan berupa pariwisata yang berpotensi untuk menumbuhkan perekonomian dan menggerakan pertumbuhan ekonomi daerah dengan sumber daya alam yang dimiliki. Selain itu, letak Kawasan Dieng yang strategis juga dapat menjadi peluang untuk wilayah disekitarnya dapat bertumbuh dalam hal pariwisata, agrobisnis, maupun agroindustri. Dengan demikian, penetapan Kawasan Dieng sebagai kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi ini sejalan dalam menciptakan kawasan dengan peluang pengembangan pariwisatanya dengan ditunjang oleh penyediaan prasarana dan sarana wilayah pendukung pengembangan destinasi pariwisata.

Selain ditetapkan sebagai kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, Kawasan Dieng juga ditetapkan menjadi bagian dari kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya, yaitu meliputi Kawasan Candi Dieng. Kawasan Dataran Tinggi Dieng juga termasuk kedalam bagian dari kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, yaitu tepatnya sebagai Kawasan Dataran Tinggi Dieng. Dalam hal ini Kawasan Dataran Tinggi Dieng yang terletak di Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara memenuhi seluruh tujuh kriteria penetapan kawasan strategis kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yang secara umum berkaitan dengan kemampuan wilayah dalam memerikan perlindungan terhadap kualitas dan keseimbangan lingkungan hidup serta keanekaragaman flora dan fauna. Penetapan Kawasan Dataran Tinggi Dieng sebagai kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup juga sejalan dengan penetapan Kawasan Dieng sebagai kawasan strategis pariwisata terpadu dikarenakan kelestarian lingkungan yang ada di Kawasan Dataran Tinggi Dieng menjadi salah satu daya tarik wisata bagi wisatawan.

Dalam penjabaran penetapan kawasan strategis di Kawasan Dieng yaitu kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya, dan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup menjabarkan bahwa penetapan kawasan strategis tersebut tidak lepas dari potensi Kawasan Dieng dari segi budaya, pariwisata, dan sumber daya alam. Maka dari itu, penetapan kawasan strategis tersebut dapat menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Induk Geopark Dieng agar perencanaan kepariwisataan di Kawasan Dieng dapat terencana dengan baik. Penyusunan Rencana Induk Geopark Dieng juga dapat lebih menjelaskan secara detail mengenai lokasi pengembangan kepariwisataan yang tidak dapat dijelaskan pada RTRW Provinsi Jawa Tengah ini.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *